Golkar Menang Gugatan

Golkar Menang Gugatan

10 TPS Dihitung Ulang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutaskan dalam sidang gugatan Partai Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Hasilnya, Bawaslu memutuskan membatalkan hitungan suara pada 10 TPS di Kabupaten Bengkulu Utara, sesuai dengan lokus gugatan yang dilayangkan oleh Partai Golkar, atas perselisihan hasil suara dengan PDI-P.

“Penyelenggara pemilu terbukti melanggar tata cara mekanisme dan prosedur perolehan suara anggota DPRD Provinsi, 10 TPS di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara,” terang Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap saat memimpim persidangan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemarin (28/5).

Dijelaskannya, atas keputusan yang menyatakan KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif itu, maka KPU harus melakukan penyondingan data C1 dengan C1 plano yang ada di kotak suara. Artinya, kota suara untuk di 10 TPS itu bisa dibuka untuk dicocokkan dengan C1 yang ada. “KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan uji perbaikan administrasi dengan menyandingkan C1 dengan C1 Plano,” ungkapnya.

Pelanggaran administasi memang banyak terbukti. Seperti di TPS 08 Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya, total suara C1 itu sebanyak 94 suara, harusnya 44 suara. Artinya ada selesih kelebihan suara sebanyak 50 suara di TPS tersebut. Hal tersebut telah dilakukan pembuktian berkas.

Sementara KPU ketika dilakukan persidangan tidak menghadirkan saksi, dan jawaban eksepsi tidak mengarah pada topik gugatan yang dilakukan oleh Partai Golkar. Atas putusan tersebut, KPU diminta untuk segara menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. “Tindaklanjut itu paling lambat sampai tahapan penetapan calon terpilih,” terang Parsa.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, KPU menghargai keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu. KPU akan menindaklanjuti keputusan tersebut. “Keputusan tersebut kita tindaklanjuti tentunya dengan melalui mekanisme di KPU,” ujar Eko.

Mekanisme yang pertama dilakukan ialah dengan melakukan koordinasi dengan KPU RI. Koordinasi tersebut dilakukan dalam waktu dekat ini. “Kita koordinasi dengan KPU RI terlebih dahulu,” tambahnya.Termasuk mengajukan banding, Eko menegaskan, akan berkoordinasi dengan KPU RI terlebih dahulu. Jika memang dianjurkan, maka banding akan dilakukan. Jika tidak, tentunya akan segera membandingan C1 pelapor dengan C1 plano yang ada di kotak suara. “Dikoordinasi itu keputusannya,” ungkap Eko.

Disisi lain, Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Asnawi A Lamat mengatakan, keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu tersebut, sangat baik sekali. Untuk itu, KPU diminta untuk segara melakukan pembukan kotak suara dengan mensondingkan C1 yang dimiliki oleh Partai Golkar.  “Ya tentu, kita minta dipercepat,” pungkas Asnawi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: